Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), telah meresmikan peluncuran OSS RBA, dengan harapan kemudahan berusaha di Indonesia semakin membaik dan berkualitas.

Sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha.

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan/atau usaha besar. Penetapan tingkat risiko ini dilakukan berdasarkan hasil analisis Risiko.

Penetapan Tingkat Risiko

Tingkat Risiko adalah hasil perkalian nilai bahaya dengan nilai potensi terjadinya bahaya, dan hal ini sangat menentukan jenis perizinan berusaha.

Tingkat Risiko suatu kegiatan usaha ditetapkan dengan menerapkan konsep Risiko maksimum (maximum Risk) atas seluruh kriteria yang digunakan dalam proses analisis Risiko, sehingga tidak ada Risiko yang terabaikan pada saat menetapkan jenis Perizinan Berusaha.

Analisis Risiko wajib dilakukan secara transparan, akuntebel dan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan data dan/atau penilaian professional.

Jenis Risiko di OSS RBA

Di dalam OSS RBA dilakukan penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, kegiatan usaha diklasifikasikan menjadi:

1. Risiko Rendah

Usaha dengan tingkat Risiko rendah, Pelaku Usaha cukup melakukan pendaftaran di Sistem OSS RBA untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selain sebagai identitas Pelaku Usaha, NIB sekaligus sebagai Perizinan Berusaha merupakan bukti legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha.

Khusus untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK), maka NIB berlaku sebagai perizinan tunggal.

Ketentuan perizinan tunggal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.

Contoh usaha kamu adalah toko bunga yang menjual buket bunga, buket uang, buket meja, kamu bisa memilih KBLI 47761 dengan uraian Perdagangan Eceran Bunga Potong/Florist.

Buket Meja , Buket Bunga Vase Arrangement Parcel Buah Baby Gift Papan Bunga Buket Uang

 

2. Risiko Menengah Rendah

Kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah rendah, jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha :

  1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
  2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha untuk melakukan mulai dari pelaksanaan persiapan, operasional dan/atau komersial kegiatan usaha;
  3. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

3. Risiko Menengah Tinggi

Sama seperti halnya kegitan usaha tingkat risiko menengah rendah, usaha tingkat risiko menengah tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Adapun yang harus dipenuhi antara lain :

  1. Sertifikat Standar diterbitkan oleh Sistem OSS RBA setelah Pelaku Usaha membuat pernyataan mandiri di dalam Sistem OSS RBA, akan memenuhi dan melaksanakan seluruh standar pelaksanaan kegiatan usaha;
  2. NIB dan Sertifikat Standar tersebut sebagai Perizinan Berusaha digunakan sebagai legalitas usaha terbatas hanya untuk melakukan pelaksanaan persiapan memulai usaha;
  3. Sebelum melakukan kegiatan operasional dan komersial, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya akan melakukan verifikasi pemenuhan Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha. Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi pemerintah;
  4. Untuk kegiatan usaha tertentu, verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan seiring dengan pelaksanaan operasional kegiatan usaha;
  5. Standar pelaksanaan kegiatan usaha wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha selama melaksanakan kegiatan usaha, dan akan dilakukan pengawasan atas pemenuhan standar dimaksud guna memantau tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.

4. Risiko Tinggi

Kegitan usaha dengan tingkat risiko tinggi jenis perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin.

Izin merupakan legalitas usaha dalam bentuk persetujuan pemerintah kepada Pelaku Usaha untuk melakukan operasional dan komersial kegiatan usahanya.

Persetujuan pemerintah diterbitkan setelah Pelaku Usaha memenuhi semua persyaratan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud.

Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Tinggi tersebut dipersyaratkan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang membutuhkan verifikasi, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menerbitkan Sertifikat Standar berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.

Cara Pendaftaran PT Perorangan

Pendaftaran PT Perorangan dibuat dengan mengisi pernyataan pendaftaran yang harus diisi dan ditandatangani oleh pendiri PT Perorangan.

Setelah pernyataan pendirian didaftarkan secara elektronik, Perseroan Perorangan sudah berstatus badan hukum dan akan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. Perseroan Perorangan tidak perlu mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Tetapi pemerintah membatasi pendirian Perseroan Perorangan ini, bahwa satu identitas hanya diperbolehkan mendirikan satu Perseroan Perorangan dalam satu tahun. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa lebih serius dan fokus dalam mengembangkan usahanya, dan juga hal ini adalah merupakan bentuk monitoring dari pemerintah.

Pelaksanaan verifikasi oleh pemerintah tersebut dapat bekerjasama dengan Pihak Ketiga yang telah diakreditasi.

 

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegitan usaha yang transparan, terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.

Pelaku Usaha harus mematuhi persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *